situs poker uang asli 24 jam terpercaya

Ungkit pelanggaran HAM dan pemecatan Prabowo. Agum Gumelar dilaporkan ke Bareskim

Menyambut hari pencoblosan pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia. Prabowo diserang isu HAM dan alasan pemecatannya dulu

Agum Gumelar dilaporkan ke Bareskim

Koalisi Masyarakat Anti-korupsi dan Hoaks (Kammah) melaporkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar, ke Bareskrim Polri, atas dugaan mengetahui perkara tapi tak melaporkannya, Selasa (19/3/2019). Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM. Kuasa Hukum Kammah, Eggi Sudjana mengatakan, laporan tersebut mengacu pada video pernyataan Agum yang beredar soal pemecatan Prabowo Subianto sebagai anggota TNI.

Dalam video itu, Agum mengatakan, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menyatakan Prabowo telah melakukan pelanggaran HAM berat dan memutuskan pemecatannya. "Pointnya yang mendasar adalah tentang pernyataan Agum Gumelar yang perlu ditelusuri lebih jauh. Pernyataan Agum ini dia mengetahui sejak 2014 sudah ngomong seperti itu juga," kata Eggi di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa. "Berarti dugaannya peristiwa 1998 dia tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh, jelas tuduhannya kepada Pak Prabowo," sambung dia.

Menurut mereka, persoalan tersebut seharusnya sudah selesai, mengingat Prabowo sudah menjadi cawapres mendampingi Megawati Soekarnoputri pada Pemilu 2009. Eggi mengatakan, kala itu Agum hadir dan tidak mempermasalahkannya.

"Point pentingnya adalah jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa '98 itu, kenapa tahun 2009 Prabowo menjadi cawapresnya Megawati. Agum ada di situ kok, Agum tidak mempersoalkan," ujar dia. Selain itu, mereka juga menyinggung Presiden RI Joko Widodo yang dinilai abai terhadap pernyataan Agum yang diulang setiap pilpres.

Oleh karena itu, mereka berharap agar polisi dapat profesional dalam menangani laporan tersebut. Barang bukti yang dilampirkan terdiri dari video saat Agum mengeluarkan pernyataan tersebut dan juga tangkapan layar berisi konten berita. Pasal yang mereka gunakan untuk menjerat Agum adalah Pasal 221 KUHP.

Apa yang dicari oleh Agum Gumelar ?

Sikap jujur dan ksatria memang harus dimiliki oleh setiap prajurit. tidak terkecual Agum Gumelar dan Prabowo yang sama-sama mantan prajurit. Sangat disayangkan bila pencapaian tertinggi pada militer yang pernah diraih oleh Agum Gumelar hilang begitu saja karena urusan politik.

Hal ini jelas bisa menghilangkan rasa respek masyarakat kepada Agum Gumelar bila tidak berhati-hati mengambil langkah kali ini.

Tapi bila Agum benar-benar ingin mengambil sikap terkait peristiwa kelam tahun 1998 hal ini bisa dilakukan dengan memberikan kepastian hukum kepada keluarga aktifis korban penculikan.

Agum Gumelar yang merupakan mantan prajurit pasti tahu betul tentang apa itu Sapta Marga dan sumpah prajurit.

Pernyataan Gumelar tentang pelanggara HAM kepada Prabowo sama seperti "menepuk air didulang terpercik muka sendiri". Lima tahun lalu, tuduhan serupa dilontarkan oleh Timses Jokowi. 

Sebagai orang yang terlibat langsung dalam proses peralihan kekuasaan dan kepemimpinan pada tahun 1998, Gumelar seharusnya bisa membongkar tabir yang masih belum terungkap semuanya kapan saja. Tapi kenapa sekarang baru dilakukan ?

Sekarang saat ini opini masyarakat kepada Agum Gumelar malah menjadi seperti "buruk rupa cermin dibelah". Bahkan Agum dinilai seperti  "melihat kuman diseberang lautan namun gajah di depan mata sendiri tidak tampak".
Labels:

Post a Comment

[disqus][facebook][blogger]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget