situs poker uang asli 24 jam terpercaya

Aju banding, Ahmad Dhani tetap berstatus tahanan

Kurang sreg dengan putusan sidang sebelumnya, Musisi tanah air, Ahmad Dhani mengajukan banding atas kasus pencemaran nama baik yang dialaminya. Meski begitu Dhani tetap berstatus sebagai tahanan

Ajukan banding, Ahmad Dhani tetap berstatus tahanan

Pengacara terdakwa pidato kebencian Ahmad Dhani akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung minggu ini. Putusan tersebut berkaitan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Mungkin dalam satu atau dua hari, atau paling lambat hari Senin, kami akan mengajukan banding," kata pengacara Ahmad Dhani Ali Lubis melalui pesan singkat, Rabu, 20 Maret.

Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan banding tersebut minggu lalu, mengurangi vonis Ahmad Dhani dari 18 bulan menjadi 12 bulan.

Ali yakin Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasus ini dengan bijak. "Kami berencana untuk mengajukan banding karena kami percaya bahwa Ahmad Dhani tidak terbukti bersalah sejak awal," katanya.

Selain itu, Ali mengatakan timnya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Mahkamah Agung setelah mengajukan banding. Saat ini Ahmad Dhani masih ditahan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mengatakan Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebar dan mendesak penyebaran informasi palsu yang bertujuan menghasut kebencian atau permusuhan terhadap kelompok orang tertentu, mempostingnya ke akun Twitter-nya.

Ahmad Dhani resmi ajukan banding

Musisi ternama nasional Ahmad Dhani disebut akan menambah pengacara untuk proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Surat pengajuan banding sudah selesai dibuat dan didaftarkan ke PN Jaksel dan kini acara bandingnya sedang disusun.

"Ahmad Dhani pada tanggal 4 (Februari) kemarin menambah tim lawyer," ujar pengacara Ahmad Dhani untuk upaya banding di PT DKI, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).

Alamsyah kini masih mempertanyakan status penahanan yang dilakukan oleh Rutan Cipinang karena kasus ini tidak lagi dibawah wewenang mereka karena Dhani sudah banding jadi otomatis kasus ini sudah menjadi kewenangan PT DKI Jakarta.

Urusan status penahanan ini juga terkait dengan rencana peminjaman (bon) Kejari Surabaya untuk sidang perdana Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik yang melilitnya.

"Jadi status Ahmad Dhani ini tahanan eksekusi putusan pengadilan (PN Jaksel) atau tahanan sementara proses banding dalam kasus yang sama (ujaran kebencian)," ujar Alamsyah. 

 Meski pada saat yang sama Alamsyah juga mengetahu secara pasti status penahanan Ahmad Dhani terkait sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya yang akan digelar besok.

 "Informasinya mau dipindah ke sana untuk menghadapi persidangan di Surabaya. Tapi tidak jelas apa ini bolak-balik apa ini dipindah di sana. Sementara status Ahmad Dhani ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi untuk ditahan di sini," ujarnya. 
Aju banding, Ahmad Dhani tetap berstatus tahanan


Respon Karutan Cipinang

Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Oga Darmawan mengatakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan putusan penahanan Ahmad Dhani. PT DKI juga telah menetapkan putusan yang sama terkait status penahanan Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani akan tetap ditahan sampai sidang di Surabaya. Oga Darmawan juga telah menunjukkan surat putusan dari PT DKI Jakarta selaku kepada rutan.

 "Jadi mau kembali atau tidak, masih tergantung. Yang penting pihak rutan harus siap. Misalnya balik lagi, pihak rutan harus siap. Kalau akhirnya tidak kembali dan dititipkan di Surabaya, tidak apa-apa selama surat-surat sudah lengkap," ujar Oga dalam wawancara terpisah.

Labels:

Post a Comment

[disqus][facebook][blogger]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget